Kementerian Koordinator Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, secara hibrida bersama pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, Sabtu (29/8/2026)
Kebijakan Umum DHE SDA
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 21/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenankan untuk 5 tujuan: penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Substansi Pasal 18A
Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA; penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.
Penetapan Negara dan Dasar Pemilihan
Pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A.
Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Kriteria Eksportir
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif:
(1) Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
(2) Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.
(3) Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar lengkap disajikan pada Lampiran siaran pers ini, dan akan direviu setiap bulan.
Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Bank devisa non-BUMN
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank AG
MUFG Bank, Ltd.,
JP Morgan Chase Bank, N.A.
Citibank, N.A.
Bank of China
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank HSBC Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan Lainnya
Bersifat fasilitas dan opsional. Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Ketentuan bagi yang tidak memanfaatkan. Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Mekanisme opt-out. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Satu paket dan satu kali pilihan. Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.
Waktu berlaku: Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) mulai 1 September 2026.
Penyelesaian permasalahan. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.
Kanal Bantuan dan Konsultasi (Help Desk DHE)
Kemenko Perekonomian
Email: tanya_dhe@ekon.go.id
Kementerian Keuangan
WhatsApp: 0813 1000 4134 | Telepon: 134 | Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Bank Indonesia
Telepon: 021-2981 4900 | Email: hd_simodis@bi.go.id
Surat pernyataan tidak memanfaatkan Pasal 18A maupun surat penyampaian permasalahan/dispute ditujukan kepada ketiga instansi di atas. Khusus untuk Bank Indonesia, surat disampaikan kepada Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta.
Pemerintah mengharapkan seluruh eksportir SDA dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas perekonomian, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan nasional.
(hns/hns)









































