Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal.
Kemudian melalui kanal Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat ratusan ribu aduan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. IASC mencatat 637.055 laporan dari masyarakat, terdiri dari 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai sekitar Rp 724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Modus Penipuan Terungkap
Berdasarkan hasil analisis pengaduan, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus yang kerap dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya. Modus ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital hingga penyalahgunaan data pribadi.
Modus pertama, pelaku penipuan melakukan ancaman dan intimidasi yang disertai dengan penyalahgunaan data pribadi. Biasanya, pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban.
Baca juga: Waspada Penipuan AI: Modus Kloning Suara |
"Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan," tulis Satgas PASTI dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).
Modus kedua, pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam laporannya, Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima.
Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
"Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai," jelasnya.
Modus ketiga, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Tak jarang pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.
Dalam kondisi ini, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
Modus keempat, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.
"Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan," terangnya.
Modus kelima, jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit. Pelaku penipuan biasanya menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.
"Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.
Lihat juga Video: Tetap Waspada Ya Meski Kode QR Sekarang Makin Mudah Diakses!










































