Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Doddy Zulverdi, meminta nasabah tidak perlu panik jika bank tempat menyimpan uang mengalami kegagalan alias bangkrut. Ia menegaskan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan dan meresolusi perbankan gagal.
Doddy mengatakan, saat ini LPS menjamin simpanan di 105 bank umum. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan masyarakat di 1.400 lebih Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.
"Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," kata Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Doddy mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Karena itu, ia meminta nasabah memastikan adanya bukti pencatatan saat membuka rekening di bank.
"Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," tegasnya.
Doddy mengatakan, perbankan sendiri memiliki tiga peran penting dalam menjaga perekonomian negara. Fungsi tersebut mencakup perbankan sebagai tempat penyimpanan kekayaan, sumber pembiayaan penopang aktivitas ekonomi, hingga fasilitator pembayaran.
Jika salah satu fungsi tersebut tidak berjalan, Doddy menilai perbankan tidak akan dipercaya publik. Alhasil, perbankan terkait tidak bisa menyalurkan pembiayaan lantaran tidak memiliki dana kelolaan.
"Akibatnya banyak pengusaha kita tidak bisa dapat kredit, pembiayaan, atau sistem pembayaran kita ambruk karena banknya tidak dapat menjalankan fungsinya, ekonomi akan ambruk," ungkapnya.
Doddy mengatakan, kegagalan fungsi perbankan sempat terjadi pada krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1997-1998. Pengalaman tersebut menjadi alasan utama LPS untuk menjaga perbankan di Indonesia.
Doddy menambahkan, tanda perbankan sudah tidak sehat biasanya tercermin dari suku bunga yang tinggi, likuiditas yang rendah dibanding kewajiban keuangannya, hingga risiko kredit macet yang tinggi. Tingginya tingkat suku bunga perbankan juga bisa diindikasi dengan membandingkannya pada tingkat penjaminan LPS.
"Bandingkan dengan tingkat penjaminan LPS, sekarang itu tingkat bunga penjaminan LPS, kalau untuk simpanan rupiah di bank umum maksimum 3,75% itu adalah tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas itu, ada yang menawarkan, saat itu berarti tidak dijamin. Kalau simpanannya dalam bentuk valas, valuta asing, tingkat bunga penjaminannya sekarang 2%. Kalau simpanannya di BPR itu sekarang 6,25%," pungkasnya.
(acd/acd)









































