38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait

38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 07 Sep 2026 15:05 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskri
Foto: Tsaltsabillah Khairunissa
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana, mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 36.735 rekening. Upaya pemblokiran rekening berkaitan judol dilakukan lantaran aktivitas ini berdampak luas pada perekonomian bahkan sektor keuangan.

Rekening tersebut dihimpun dari data yang telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening. Yang sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

Selain melakukan pemblokiran dan enhanced due diligence (EDD), OJK memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

ADVERTISEMENT

Perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak-pihak yang terindikasi terkait judi online, serta menerapkan enhanced due diligence..

"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," katanya.

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads