OJK Setop 951 Pinjol Ilegal

OJK Setop 951 Pinjol Ilegal

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 07 Sep 2026 17:03 WIB
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, PT ANT Information Consulting, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ini kantor pinjol itu telah dipasangi garis polisi.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.

Adapun penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Satgas PASTI. Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

Terkait dengan aktivitas penipuan atau scam di sektor jasa keuangan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.

ADVERTISEMENT

Dicky menyampaikan dari jumlah tersebut, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 206 miliar.

"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar," ujarnya.

(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads