Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons isu pemindahan payroll atau pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) ke bank BUMN. Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemindahan tersebut.
Isu pengalihan pembayaran gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank BUMN sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI), Kamis (3/9/2026).
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Purbaya mengaku tidak mengetahui apabila masing-masing Pemda memiliki kebijakan sendiri terkait pengelolaan payroll ASN di wilayahnya.
Purbaya pun kembali menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme transfer yang berjalan.
"Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, isu ini menjadi sorotan dari pekerja BPD karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan ratusan ribu pegawai hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perwakilan SPBDSI Sigit mengatakan pengalihan payroll ASN dapat menimbulkan dampak berantai terhadap tenaga kerja, bisnis BPD, hingga perekonomian daerah. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan membuat dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang dikelola BPD berkurang signifikan.
"Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun," kata Sigit, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
(hns/hns)









































