Pinjaman Online Warga RI Makin Banyak, Tembus Rp 105 Triliun

Pinjaman Online Warga RI Makin Banyak, Tembus Rp 105 Triliun

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2026 07:25 WIB
Infografis aturan bunga pinjol
Ilustrasi pinjaman online.Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 105,63 triliun pada Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan jumlah tersebut meningkat 24,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 105,63 triliun," terang Agusman dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menjelaskan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Juli 2026 berada di posisi 4,32%. Angka ini juga meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 4,26%.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%" terang Agusman.

ADVERTISEMENT

Pada industri pergadaian, Agusman menyampaikan penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73% year-on-year menjadi Rp 160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 136,39 triliun atau 84,83% dari total pembiayaan.

OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.

"Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," tutur Agusman.

(hrp/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads