Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah daerah (pemda) belum perlu mencari sumber pembiayaan lain lewat penerbitan obligasi.
Pasalnya, pemda masih memiliki cukup anggaran untuk membiayai berbagai program pembangunan. Pemda memiliki anggaran berlebih atau excess liquidity sebesar Rp 100 triliun.
Menurut Purbaya, anggaran tersebut kerap kali tidak digunakan hingga tenggat waktu penggunaan setiap 31 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun," ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, Pemda lebih baik menggunakan dana tersebut untuk mendanai program dan pembangunan ketimbang menerbitkan surat utang daerah. Meski begitu, Purbaya tidak melarang Pemda untuk menerbitkan obligasi jika diperlukan.
"Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja," jelasnya.
Purbaya juga mengingatkan, pengelolaan dana obligasi harus dilakukan secara tepat guna. Pengelolaan risiko ini penting untuk menghindari fraud sebagaimana terjadi pada sejumlah Pemda di Brazil.
"Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya deh, itu sama. Dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh, nerbitin surat utang, dinggapnya tak bisa sama pusat, tapi ketika dia fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga," terang Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Purbaya sempat merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang hendak menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, kondisi keuangan Jakarta sudah mencukupi sehingga tidak perlu mengambil langkah tersebut.
Kendati begitu, Purbaya tetap mempersilakan Pemprov DKI Jakarta apabila memang instrumen itu dirasa mendesak. Namun ketika disinggung permintaan Pramono agar Dana Bagi Hasil (DBH) dicairkan jika penerbitan obligasi tidak diperbolehkan, Purbaya justru mempertanyakan posisi tawar tersebut.
Ia menegaskan penahanan penyaluran DBH untuk wilayah DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
(ahi/hns)









































