Perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan berbagai tes terhadap puluhan perbankan domestik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan implementasi kebijakan ini akan dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan pada 10 September 2026.
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan, ada empat bank plat merah yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Meski begitu, ia mengaku belum melihat berapa besar potensi dari pemungutan pajak tersebut.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini masuk dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang rencananya diterapkan pada 10 September 2026. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
(ahi/hns)









































