Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/12/2007).
"Untuk memperkuat struktur API, BI akan memberlakukan larangan menjual bank, minimal selama 5 tahun. Kita tidak ingin ada investor baik asing maupun domestik yang membeli bank di Indonesia, kemudian setelah dipoles-poles dijual lagi," kata Muliaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI akan menerapkan semacam supervisor untuk mengawasi hal ini. Akan ada sanksi tertentu bagi yang melanggar,"kata Muliaman.
Sebelumnya berdasarkan ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), bank diberi kesempatan hingga akhir tahun 2007 memiliki modal minimal Rp 80 miliar. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan dikenai sanksi.
(dro/arn)










































