BI akan Larang Jual Beli Bank

BI akan Larang Jual Beli Bank

- detikFinance
Kamis, 13 Des 2007 15:44 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana memberlakukan larangan terhadap pemilik bank yang ada di Indonesia menjual banknya minimal dalam lima tahun kedepan. Langkah ini diambil untuk memperkuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/12/2007).

"Untuk memperkuat struktur API, BI akan memberlakukan larangan menjual bank, minimal selama 5 tahun. Kita tidak ingin ada investor baik asing maupun domestik yang membeli bank di Indonesia, kemudian setelah dipoles-poles dijual lagi," kata Muliaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan mencegah investor yang hanya ingin mengambil keuntungan dengan jual beli bank.

"BI akan menerapkan semacam supervisor untuk mengawasi hal ini. Akan ada sanksi tertentu bagi yang melanggar,"kata Muliaman.

Sebelumnya berdasarkan ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), bank diberi kesempatan hingga akhir tahun 2007 memiliki modal minimal Rp 80 miliar. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan dikenai sanksi.
(dro/arn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads