BI Rilis Aturan TI Perbankan

BI Rilis Aturan TI Perbankan

- detikFinance
Jumat, 14 Des 2007 10:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi (TI) oleh perbankan. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Dalam aturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (14/12/2007), ada beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya yakni bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan mendasar TI paling lambat 2 bulan sebelum perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Bank juga wajib menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan mendasar TI paling lambat 1 bulan sejak perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Produk dan aktivitas baru yang telah dilaporkan dalam laporan realisasi rencana perubahan mendasar TI tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Produk dan Aktivitas Baru.

Bank juga diwajibkan menyampaikan hasil audit TI yang dilakukan pihak independen terhadap pusat data dan atau Disaster Recovery Center dan pemrosesan transaksi berbasis teknologi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak penyedia jasa lainnya.

Bagi bank yang tidak melaksanakan keteentuan ini akan diberikan sanksi bertahap yakni berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan
3. Pembekuan kegiatan usaha tertentu
4. Pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.

Dan jika bank tidak memenuhi ketentuan pelaporan sesuai aturan ini, maka akan dikenakan sanksi berupa:
1. Denda Rp 1 juta per hari keterlambatan per laporan
2. Denda Rp 50 juta per laporan bagi bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.

Sementara bagi bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi bank yang sebenarnya dikenakan sanksi denda Rp 50 juta setelah bank diberikan 2 kali surat terguran oleh BI dengan tenggang waktu 7 hari kerja untuk setiap teguran dan bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 haru kerja setelah teguran terakhir.
(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads