Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal

Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2026 19:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha milik PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali.
Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal/Foto: Dok. OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Dengan begitu, bank tersebut resmi tutup alias gulung tikar.

"Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan langkah penutupan bank ini bermula pada 4 September 2025, saat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Sejak penetapan status BDP tersebut, pihak BPR sempat menyusun rencana tindak penyehatan. Namun pelaksanaannya tidak terealisasi secara penuh sehingga gagal memberikan hasil yang signifikan untuk mengakhiri permasalahan permodalan dan likuiditas.

Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Namun, hingga akhir pengurus dan pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kondisi inilah yang kemudian membuat OJK memutuskan untuk menutup bank tersebut melalui pencabutan izin usaha.

"OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," tegas OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Bersamaan dengan itu, LPS mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026 yang menetapkan cara penanganan bank dengan melakukan likuidasi serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan memperhatikan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya resmi melakukan Pencabutan Izin Usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

"Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Pencabutan izin usaha BPR kali ini turut memperpanjang daftar bank di Indonesia yang tutup sepanjang Januari hingga September 2026. Sebelum BPR Pasarraya Kuta, setidaknya ada 13 bank lain yang sudah tutup lebih dulu.

Ditambah dengan penutupan bank kali ini, total ada 14 BPR gulung tikar hingga akhir kuartal III 2026.

Daftar 14 Bank Ditutup:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Badung, Bali

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads