Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar pemindahan payroll atau pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa rencana perpindahan dana payroll perlu direncanakan secara matang. Hal ini guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
"OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian Ediana dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan, secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga dengan baik. Indikator likuiditas BPD pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian LCR tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04%, dan AL/DPK sebesar 22,29%.
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," katanya.
OJK memandang bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi DPK BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, namun dana payroll ASN merupakan salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.
"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," terang Dian.
Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank.
OJK menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemda maupun dana non-Pemda, akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan.
"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," jelas Dian.
"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," sambungnya.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
(hrp/hns)









































