Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/32/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia yang dirilis BI dan dikutip detikFinance, Sabtu (15/12/2007).
Dalam ringkasan SE BI tersebut dikatakan, tiga pilihan yang bisa ditempuh pemilik bank sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 adalah:
1. Mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada 1 bank;
2. Melakukan merger atau konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya;
3. Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company (BHC).
Jika PSP yang memiliki 2 bank atau lebih itu tidak bermaksud melakukan merger atau konsolidasi, atau membentuk BHC bagi bank-bank di bawah pengendaliannya, maka PSP tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Sehingga PSP yang bersangkutan nantinya hanya di satu bank.
Untuk pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company (BHC), dapat dilakukan dengan cara mendirikan badan hukum baru bukan bank yang akan bertindak sebagai BHC atau menunjuk salah satu Bank yang dikendalikannya sebagai BHC.
Sementara penambahan modal disetor oleh PSP dapat dilakukan melalui pengalihan saham PSP di bank-bank dimaksud kepada BHC. Adapun kepemilikan saham Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal sendiri bersih BHC.
Penyertaan saham PSP kepada BHC dapat dilakukan dengan cara inbreng saham Bank yang dimiliki oleh PSP kepada BHC. Dengan demikian, setelah inbreng saham maka pihak yang menjadi pemegang saham Bank secara langsung adalah BHC.
Bank-Bank dengan PSP yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir Desember 2007. Dalam hal ini, PSP wajib menetapkan rencana penyesuaian struktur kepemilikan Bank yang akan dipilih dari 3 alternatif sebagaimana diatur dalam PBI.
Rencana penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan secara berkelanjutan dan mulai dimuat dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008 dan dilaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Bank Indonesia setiap triwulan dalam laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank.
(qom/qom)











































