Dana Indonesia buka suara soal adanya dugaan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali melalu modus pembobolan kartu kredit melalui DANA QR yang ramai menjadi dibicarakan di media sosial.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap akun DANA yang terindikasi disalahgunakan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Dana berkomitmen untuk memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terjadi.
Olavina juga meminta bagi pemilik kartu yang terdampak dari kejadian tersebut untuk segera menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan menyanggah transaksi. Setelahnya, pemilik kartu dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA: @dana.id.
"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," terangnya.
Olavina menambahkan, pihaknya akan melakukan berkordinasi kepada Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," ungkapnya.
(hrp/fdl)









































