Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 BPR (Bank Perekonomian Rakyat)/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) hingga 25 September 2026. Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK, salah satunya karena kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Teranyar OJK mencabut PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di JI. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Status ini ditetapkan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya berdasarkan keputusan tertanggal 17 September 2026.
"Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Dana Dijamin LPS
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, meminta nasabah tidak perlu panik jika bank tempat menyimpan uang mengalami kegagalan alias bangkrut. Ia menegaskan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan dan meresolusi perbankan gagal.
Doddy mengatakan, saat ini LPS menjamin simpanan di 105 bank umum. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan masyarakat di 1.400 lebih Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.
"Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," kata Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).
Selanjutnya, Doddy mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Karena itu, ia meminta nasabah memastikan adanya bukti pencatatan saat membuka rekening di bank.
"Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," tegasnya.
Daftar 15 BPR/BPRS yang Tutup hingga 25 September 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.










































