Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Data terbaru, OJK telah mencabut PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di JI. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Status ini ditetapkan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.
(2) PT BPR Suliki Gunung Mas
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin dilakukan Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.
OJK diketahui telah setelah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas ke dalam BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% sejak 6 Maret 2025. Namun pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
(3) PT BPR Prima Master Bank
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026, izin usaha PT BPR Prima Master Bank resmi di cabut. Perusahaan beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, itu diketahui berada dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dengan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan BDR dan memberi waktu kepada pengurus dan pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR
(4) Perumda BPR Bank Cirebon
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Kemudian pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR adalag BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dan TKS dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
(5) PT BPR Kamadana
Kemudian melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
PT BPR Kamadana dicabut izin usahanya setelah OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak pada kondisi keuangan bank.
Sejak 18 Desember 2024, Kamadana berstatus BDP karena rasio KPMM di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Namun, upaya penyehatan yang telah disusun tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
(6) PT BPR Koperindo Jaya
Pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya dilakukan atas Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dengan status pengawasan BDP berdasarkan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dengan TKS predikat tidak sehat.
OJK juga menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BDR berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Sayangnya pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
(7) PT BPR Pembangunan Nagari
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sejak 5 Maret 2025.
OJK telah menetapkan status PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sayangnya yang bersangkutan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
(8) PT BPR Sungai Rumbai
OJK juga mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026.
Sejak tanggal 06 Maret 2025 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Kemudian pada 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BDR dengan pertimbangan telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus perusahaan melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud
(9) PT BPR Ceper Permata Artha
OJK juga resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. Sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dengan TKS predikat tidak sehat.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
(10) PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025 setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan. Pencabutan dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Pada 8 November 2024, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan TKS memiliki predikat kurang sehat.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak berhasil, sehingga statusnya berubah menjadi BDR. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud
(11) PT BPR Mataram Mitra Manunggal
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026, izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal resmi dicabut.
Perusahaan tersebut berkantor di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026.
(12) PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Tindakan diambil setelah Pengurus dan Pemegang Saham dianggap tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah BDP berdasarkan pertimbangan KPMM di bawah ketentuan (negatif 47,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61% atau kurang dari 5%.
Selanjutnya pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BDR.
(13) PT BPR Citra Bersada Abad
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BDP berdasarkan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%.
Kemudian pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BDR. Berdasarkan pertimbangan waktu, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
(14) PT BPRS Gaido Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Bank tersebut sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan BDP sejak 15 Agustus 2025.
OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio KPMM tercatat minus 7,56%, sementara tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, terutama terkait persoalan modal dan likuiditas. Namun, langkah tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.
(15) PT BPR Pasarraya Kuta
OJK juga mencabut izin usaha milik PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
Penutupan bank ini bermula pada 4 September 2025, saat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sejak penetapan status BDP tersebut, pihak BPR sempat menyusun rencana tindak penyehatan.
Namun pelaksanaannya tidak terealisasi secara penuh sehingga gagal memberikan hasil yang signifikan untuk mengakhiri permasalahan permodalan dan likuiditas.
Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi BDR pada 2 September 2026. Namun, hingga akhir pengurus dan pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
(ahi/hns)









































