PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026. Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-87/D.05/2026 sebagai bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA Financial (AIAF).
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menilai izin usaha ini menandai langkah penting perjalanan AIA dalam membangun entitas usaha, khususnya yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis Syariah.
"Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan," ungkap Harsya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: IFG Life Sudah Bayar Klaim Rp 9,4 Triliun |
Selanjutnya, AIAF akan melakukan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS, termasuk data pribadi nasabah dan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK.
AIAF juga akan menyampaikan perkembangan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS ke AIAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan tersebut baru efektif setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh.
"Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing," jelasnya.
Selama proses berlangsung, nasabah tetap dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+. Nasabah dapat melengkapi portofolio perlindungan Syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia.
(ahi/ara)









































