Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini

Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2026 22:55 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi agen asuransi.Foto: Shutterstock
Jakarta -

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR pada Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Investasi & Perpajakan Henny Esther Dondocambey PAAI menyampaikan kajian, contoh kasus, simulasi, serta sejumlah usulan terkait persoalan perpajakan profesi agen asuransi.

Persoalan tersebut khususnya menyangkut pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), ketidaksesuaian pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan, serta kebutuhan mekanisme administrasi yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan," ujar Henny dalam keterangan tertulis, Kamis (01/10/2026).

PAAI membawa empat pokok usulan. Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen sebagai bukan pegawai dapat dikaji menggunakan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up, sehingga kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan risiko kurang bayar besar saat menyampaikan SPT dapat ditekan.

ADVERTISEMENT

Kedua, mendorong adanya transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto mencapai Rp 4,8 miliar. Ambang tersebut berasal dari Pasal 14 UU PPh. Ketika mencapai batas tersebut, agen tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus beralih ke pembukuan.

PAAI menilai kondisi ini dapat menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi, sehingga PAAI mengusulkan untuk tidak menggunakan pembukuan.

Ketiga, PAAI menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. PAAI menegaskan, 52,5 persen bukan tarif pajak, melainkan opsi basis penghasilan neto.

PPh akhirnya tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Besaran tersebut juga masih harus divalidasi berdasarkan data biaya aktual dan kajian fiskal.

"Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur," imbuh Henny.

Keempat, PAAI mengusulkan insentif untuk mendorong masyarakat memasuki profesi agen asuransi secara formal, berlisensi, profesional, dan berkelanjutan, antara lain melalui penyederhanaan administrasi, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads