Terkait dengan kewajiban bank untuk membentuk fungsi pengaduan nasabah dan perlindungan nasabah sebagaimana tercakup dalam pilar keenam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), perbankan harus jemput bola.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Ali Masykur Musa dalam 'Diskusi Publik: Efektivitas Edukasi Nasabah dan Mediasi Perbankan dalam Rangka Perlindungan Nasabah Perbankan' di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per September 2007, penyaluran kredit ke sektor UKM sudah mencapai angka Rp 472 trilliun, atau sekitar 51 persen dari total penyaluran kredit perbankan yang sebesar Rp 913,9 trilliun.
"Hal tersebut menunjukkan, pada saat ini perbankan mulai mengalihkan orientasinya dari kredit korporasi ke sektor UKM," jelas Ali.
Menurut Ali, nasabah UKM memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah korporasi. Nasabah korporasi rata-rata sudah memiliki pengetahuan yang cukup, ditambah kemampuan mereka dalam mengakses informasi tentang perbankan.
"Nasabah UKM, secara umum masih memiliki kekurangan dalam kualitas SDM, dan mereka kurang mampu mengakses informasi seputar perbankan," tutur Ali.
Oleh karenanya, lanjut Ali, perbankan memiliki kewajiban moral untuk memberikan edukasi dan layanan perlindungan kepada nasabahnya, terutama di sektor UKM.
"Tujuannya, ya agar semuanya berjalan efektif dan efisien. Kan yang rugi perbankan itu sendiri jika banyak nasabahnya yang terlibat masalah dengan mekanisme perbankan," ujar Ali.
(dro/ddn)











































