Hal tersebut disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil usai rakor di Gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
"Saya sudah kirim surat ke Bank Indonesia. Isinya meminta waktu beberapa bulan untuk menyiapkan proposal dan blueprint SPP, kemungkinannya akan dibentuk holding company," kata Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan SPP yang akan dikeluarkan BI, melarang adanya pemegang saham pengendali oleh satu pihak di lebih dari satu bank.
BI mengeluarkan tiga opsi kepada pihak yang terkena kebijakan ini yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2008.
Ketiga opsi SPP yang dikeluarkan BI adalah pertama, mengurangi kepemilikan pada bank lain dan hanya menjadi pemegang saham pengendali di satu bank.
Kedua, melakukan merger atas bank-bank yang dikendalikan. Ketiga, membentuk holding company.
(dro/ddn)











































