OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura di SCBD

OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura di SCBD

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2026 13:04 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan lantaran PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak bisa disehatkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu bagi PVK untuk melakukan perbaikan pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

ADVERTISEMENT

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mencakup;

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tonton juga video "OJK Siap Beri Pendampingan ke Pemda soal Penerbitan Obligasi Daerah"

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads