Khazanah menyampaikan opsi merger itu kepada BI untuk mematuhi peraturan BI No. 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau Single Presence Policy (SPP).
Demikian siaran pers yang dikeluarkan Bank Lippo yang diterima detikFinance, Kamis (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pertimbangan secara hati-hati atas alternatif yang ada, Khazanah
telah memutuskan untuk menjajaki opsi melakukan merger Bank Lippo dengan Niaga," bunyi siaran pers itu.
Namun digarisbawahi bahwa merger tersebut dapat diselesaikan apabila memberikan manfaat secara komersial dan dari sisi legal dapat dilakukan. Selain itu juga dipenuhinya evaluasi atas proses merger termasuk aspek legal, operasional dan keuangan. Termasuk juga masalah akuntansi atau pajaknya. Merger bisa dilakukan secara menyeluruh setelah diperolehnya persetujuan dari pihak otoritas.
Tapi jika evaluasi atas merger menunjukkan bahwa opsi ini secara keuangan, operasional atau legal tidak layak, Khazanah bersama dengan Bank Lippo dan Niaga akan kembali melaporkan kepada BI secepatnya dengan alternatif rencana tindak lanjut yang memungkinkan Khazanah mematuhi SPP tersebut.
(ir/ddn)











































