OJK Ungkap Progres Demutualisasi Bursa: BEI Gelar RUPS Akhir Oktober 2026

OJK Ungkap Progres Demutualisasi Bursa: BEI Gelar RUPS Akhir Oktober 2026

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2026 19:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul terbitnya regulasi turunan yang mengatur hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan payung hukum utama demutualisasi bursa telah resmi termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2026 yang diterbitkan pada 17 September 2026 lalu.

Terkait hal ini, ia menjelaskan BEI selaku pemegang izin bursa efek rencananya akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membahas pelaksanaan demutualisasi ini pada Rabu, 28 Oktober 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mendapat permintaan persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan RUPS di bulan ini, di tanggal 28 Oktober 2026," kata Hasan saat ditemui usai acara Rakernas TPAKD, Jakarta Utara, Kamis (22/10/2026).

Dalam hal ini Hasan menjelaskan salah satu agenda krusial yang akan diselesaikan dalam RUPS bursa tersebut terkait dengan penyesuaian anggaran dasar perusahaan.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan ketentuan anggaran dasar yang berlaku saat ini masih mengacu pada konsep mutual, di mana kepemilikan saham bursa dibatasi hanya untuk anggota bursa. Menurutnya hal ini perlu untuk disesuaikan kembali sebelum proses demutualisasi BEI dilakukan.

"Nanti di RUPS ini salah satu mata acara, mata agenda RUPS-nya adalah melakukan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perusahaan yang pada prinsipnya mengubah anggaran dasar yang semula membatasi ketidakan melakukan demutualisasi menjadi memungkinkan," ujarnya.

Di luar itu, BEI juga akan merampungkan persiapan serta penyempurnaan payung aturan internal di tingkat korporasi lainnya sebagai persiapan menuju demutualisasi. Salah satunya terkait larangan bagi perusahaan untuk membagikan dividen dari keuntungan kegiatan operasionalnya.

"Kemudian perusahaan juga membatasi untuk tidak dapat membagikan dividen dari keuntungan kegiatannya. Nah itu semua tentu dapat disesuaikan sesuai dengan pengaturan di undang-undang dan POJK," ucap Hasan.

Baru setelah proses penyesuaian anggaran dasar dalam RUPS tersebut tuntas dilaksanakan, bursa baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar atau calon pemegang saham non-anggota bursa untuk bergabung.

"Barulah kemudian memasuki fase untuk mengundang para calon-calon pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia yang berasal dari bukan anggota bursa. Baru setelah itu terjadilah demutualisasi di masa depan," paparnya.

(igo/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads