Pemerintah Minta Waktu 6 Bulan untuk Penuhi SPP

Pemerintah Minta Waktu 6 Bulan untuk Penuhi SPP

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2007 11:38 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN telah menyurati secara resmi kepada Bank Indonesia (BI) untuk minta perpanjangan waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan kepemilikan bank tunggal atau Single Presence Policy (SPP) terhadap bank-bank BUMN.

Demikian diungkapkan Deputi Menneg BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, usai acara penandatanganan MoU antara Bank Mandiri dengan 20 perguruan tinggi di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

"Kita sudah menyerahkan surat secara formal kepada BI, kita minta batas waktu penyerahan rencana aksinya jangan sampai Desember 2008, sebagaimana aturan SPP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parikesit mengatakan kemungkinan untuk bank BUMN pemerintah akan mengarahkan untuk membentuk holding terhadap bank BUMN.

"Tapi nanti diserahkan rencananya setelah enam bulan," kata Parikesit.

Dijelaskan, alasan kementerian BUMN ingin membentuk holding karena memang program dari kementerian BUMN adalah membentuk super holding BUMN.

"Jadi perbankan menjadi sub holdingnya dari keseluruhan BUMN, nilai tambahnya dari pembentukan holding bank BUMN adalah sinerginya yang kuat," katanya.

BI masih menunggu hingga akhir pekan ini untuk persyaratan SPP bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Pada Kamis kemarin (27/12/2007) Khazanah juga telah menyampaikan opsi merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga untuk persyaratan SPP.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads