Hingga 27 Desember 2007, PPATK telah menerima 11.668 LTKM dari 119 Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK) Bank dan 956 LTKM dari 74 Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Atau secara total LTKM yang telah diterima PPATK mencapai 12.624.
"Fakta ini menunjukkan bahwa program sosialisasi dan audit kepatuhan yang telah dilaksanakan oleh PPATK membuahkan hasil yang positif," jelas Ketua PPATK Yunus Husein dalam laporan refleksi akhir tahun 2007 seperti dikutip detikFinance, Sabtu (29/12/2007).
Berkaitan dengan pertukaran informasi, PPATK juga secara aktif membantu institusi penegak hukum di dalam negeri seperti Kejaksaan, KPK dan Polri, maupun Financial Intelligence Unit negara lain dengan memberikan informasi yang diperlukan.
Rincian permintaan informasi ke PPATK adalah Kejaksaan: 44 permintaan informasi; Polri: 225 permintaan informasi; KPK:200 permintaan informasi dan FIU negara lain : 200 permintaan informasi.
Guna memastikan kepatuhan PJK dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU TPPU, selama Tahun 2007 PPATK telah melakukan audit kepatuhan terhadap PJK sebanyak 70 perusahaan yang terdiri dari 38 Bank dan 32 LKNB seperti perusahaan asuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan. Hal ini berdampak terhadap peningkatan kepatuhan PJK.
(qom/qom)











































