PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI no 7/46/PBI/2005 tanggal 14 November 2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Menurut BI dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (29/12/2007), keluarnya PBI baru ini dimaksudkan untuk melakukan positivasi fatwa terbaru yang telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional untuk meningkatkan law enforcement.
PBI ini juga akan menjadi acuan minimal bagi perbankan syariah untuk pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana dan pelayanan jasa perbankan.
Aturan baru ini juga ditujukan untuk meningkatkan variasi pilihan perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana dan pelayanan jasa perbankan dengan tetap memenuhi prinsip syariah. Selain itu juga dalam rangka menunjang pencapaian program akselerasi perbankan syariah.
PBI 9/19 ini merupakan aturan yang menjelaskan prinsip umum yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip syariah dalam produk maupun operasional Bank Syariah yang mana penjelasan teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Hal-hal prinsipil yang diatur dalam PBI 9/19 ini antara lain penjelasan mengenai cakupan prinsip syariah, akad-akad yang dapat digunakan pada kegiatan penghimpunan, penyaluran maupun pelayanan jasa Bank Syariah dan alternatif penyelesaian sengketa antara Bank Syariah dengan Nasabah.
Beberapa akad baru yang ditambahkan dalam PBI No.9/19/PBI/2007 adalah akad Hawalah, Kafalah, dan Sharf yang dapat digunakan pada kegiatan pelayanan jasa Bank Syariah, sehingga diharapkan dapat menambah variasi pilihan produk bank syariah.
Namun akad-akad yang dapat digunakan pada produk Bank Syariah tidak terbatas pada akad-akad yang disebut pada PBI No.9/19/PBI/2007, Bank syariah dapat mengadopsi akad-akad lain bagi produknya selama akad-akad tersebut telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Untuk penyelesaian sengketa antara bank syariah dan nasabah, sesuai dengan aturan ini dapat ditempuh melalui tiga cara yakni musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau lembaga peradilan antara lain pengadilan agama.
(qom/qom)











































