Sementara 8 bank berhasil memenuhi syarat modal minimum melalui akuisisi ,1 bank berhasil memenuhi dengan pertumbuhan laba. Diluar 25 bank yang dipantau itu, 2 bank lainnya memenuhi modal minimum dengan cara merger dengan bank lain.
"BI akan segera melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa memang Bank-bank tersebut telah memenuhi persyaratan modal inti minimum sesuai dengan ketentuan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengaturan Perbankan, Muliaman D. Hadad dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2008).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PBI No.7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No.9/16/PBI/2007, Bank Umum wajib memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 80 miliar pada 31 Desember 2007. Apabila Bank tidak mampu memenuhi persyaratan modal inti minimum tersebut, maka sesuai Pasal 4 PBI tersebut, maka Bank wajib membatasi kegiatan usahanya.
"Pembatasan kegiatan usaha bagi Bank yang tidak dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp 80 miliar, bukan sebagai pertanda bahwa Bank tersebut bermasalah," kata Muliaman.
Pembatasan tersebut, menurut Muliaman, semata-mata untuk mendorong agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kemampuan penyerapan risiko sesuai dengan karakteristik usaha Bank yang ditandai dengan besarnya modal dan kemampuan bertahan dalam persaingan yang semakin ketat.
Sebagai tindaklanjut, bank umum yang telah memenuhi modal inti Rp 80 miliar akan terus didorong untuk meningkatkan modal intinya sehingga nantinya wajib memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp100 miliar pada 31 Desember 2010.
Apabila Bank tidak dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp100 miliar pada waktunya, maka BI akan mengubah izin usaha Bank tersebut dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Kewajiban pemenuhan modal inti minimum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank, seiring dengan semakin meningkatnya jenis dan kompleksitas kegiatan usaha Bank yang menyebabkan semakin tingginya potensi risiko yang dihadapi. Di sisi lain kebutuhan peningkatan modal tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung ekspansi usaha ke depan yang semakin meningkat dan berisiko serta rencana penerapan Basel Accord II dalam waktu dekat.
Β
(qom/qom)











































