Utang masyarakat Indonesia pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman daring (pindar) mencapai Rp 106,48 triliun pada September 2026. Angka ini tumbuh 17,02% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan jumlah pembiayaan ini disalurkan pada sektor UMKM di mana tercatat tumbuh 12,49% secara tahunan.
"Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 106,48 triliun," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusman menilai perkembangan ini mencerminkan industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif. Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36%.
OJK, lanjut Agusman terus memantau perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI. Ia menegaskan OJK mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," beber Agusman.
Agusman memastikan pihaknya terus mendorong pemenuhan ketentuan permodalan minimum perusahaan pembiayaan dan penyelenggara LPBBTI. Saat ini, terdapat 85 dari 94 atau 90,43% penyelenggara LPBBTI telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Sementara itu, terdapat 138 dari 144 atau 95,83% perusahaan pembiayaan telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan," imbuh Agusman.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Simak juga Video 'Utang Pinjol Warga RI Nambah Rp 1,6 T Sebulan':
(acd/acd)
