Hal ini disampaikan oleh Deputi Menneg BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto ketika ditemui di kantornya, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (4/12/2008).
"Memang ini mundur dari rencana di 2007 soalnya proposal baru dia ajukan secara resmi di akhir tahun (2007), sekarang masih proses dan tahun ini pasti selesai," tandasnya.
Salah satu alasan kenapa Pegadaian diubah menjadi bentuk PT menurut Parikesit adalah agar Pegadaian bisa melakukan aksi korporasi yaitu melalui IPO (Initial Public Offering).
Bahkan lebih lanjut Parikesit, jika memang setelah perubahan badan usaha dilakukan maka pada tahun 2009 Pegadaian bisa diajukan oleh pemerintah untuk melakukan IPO.
"Kalau UU Pegadaian-nya keluar maka bisa (IPO), kan itu (IPO) ada kaitannya dengan UU, kalau UU-nya keluar swasta juga bisa melaksanakan usaha gadai. Inikan sektornya kompetitif dan yang menjadi syarat privatisasi sektornya harus kompetitif," paparnya. (dnl/qom)











































