Logo baru ini merupakan bagian dari kampanye nasional pengenalan identitas PVA berizin yang dilakukan oleh BI, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan USAID Millenium Challenge Cooperation-Indonesia Control of Corruption Project (MCC ICCP).
BI dalam siaran persnya, Selasa (8/1/2008) menjelaskan, tujuan dari kampanye ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah bagi PVA Berizin.
Identitas baru yang diperkenalkan tersebut adalah berupa logo PVA Berizin yang dilapisi hologram logo BI. Selama ini, perusahaan PVA Berizin hanya mencantumkan tulisan 'PEDAGANG VALUTA ASING' dan nomor izin usaha dari Bank Indonesia, dengan tambahan tulisan 'AUTHORIZED MONEY CHANGER' pada papan nama perusahaan.
Namun dengan diperkenalkannya logo PVA Berizin ini, maka seluruh PVA Berizin harus mencantumkan logo tersebut dan nomor izin usaha yang diberikan oleh BI pada papan nama perusahaannya.
Selain itu, seluruh PVA Berizin akan mendapatkan Sertifikat Izin Usaha dari BI yang pelaksanaannya akan mulai diperkenalkan pada awal tahun 2008 ini.
Kampanye ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PVA Berizin, karena dalam kampanye ini masyarakat dan wisatawan manca negara akan diajak untuk selalu menukarkan uang atau travellers'check mereka kepada PVA Berizin.
Untuk mendukung upaya tersebut, BI akan mempublikasi nama-nama PVA Berizin dengan lebih intensif melalui media domestik maupun media asing. Saat ini, penyebarluasan poster, leaflet dan flyer mengenai ajakan untuk menggunakan PVA Berizin telah ditempatkan di berbagai bandar udara, pelabuhan laut, hotel-hotel dan lokasi strategis lainnya. (qom/ir)











































