"Setelah kita berdiskusi dengan wapres, beliau berjanji peraturan itu harus diubah," kata Pengurus Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia Yuslam Fauzi.
Hal itu disampaikan Yuslam usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
"Yang itu adalah transaksi perbankan, di mana bank syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabahnya untuk membeli sesuatu dan bank syariah membelikan barang itu tapi kemudian menjual barang itu seolah-olah kepada nasabahnya. Beli tunai dan jual kembali secara cicilan. Nah ini dinilai oleh temen-temen pajak sebagai transaksi dua kali. Sehingga pajaknya harus kena dua kali," lanjutnya.
Yuslam mengatakan, pemberlakuan pajak ganda ini menjadikan bank syariah kalah bersaing dengan bank konvensional. Padahal di negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong, pajak berganda di perbankan syariah sudah tidak diberlakukan lagi.
Pemberlakukan pajak berganda ini, kata Yuslam, dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak menganggap transaksi pembiayaan yang diberikan bank syariah dinilai sebagai transaksi jual-beli.
Pemberlakukan pajak ganda ini, kata Yuslam dinilai ironis. Menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN berganda terhadap perbankan syariahnya. Padahal sesuai undang-undang perbankan yang berlaku saat ini, seharusnya produk perbankan tidak dikenai pajak.
(ken/qom)











































