"Jadi selain kendaraannya, si pemilik asuransi atau tertanggung juga dijamin ganti ruginya jika ia mengalami kecelakaan. Misalnya, si tertanggung kecelakaan di rumah, ia bisa mengajukan klaim," ujar Business Development Division Head, Maya Pudjianto dalam acara peluncuran Motopro di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2008).
Adira Insurance sebelumnya sudah memiliki produk asuransi sepeda motor. Namun, kali ini ingin memberikan brand pada produk tersebut, yaitu Motopro.
"Tujuannya adalah kita ingin memperluas target pasar ke pasar ritel," ujar Maya.
Produk Motopro menjamin ganti rugi atas kerusakan total yang mencapai 75%. Jaminan akibat kecelakaan apapun juga diberikan dengan maksimal penggantian sebesar Rp 20 juta. Sementara jaminan pengobatan yang diganti berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Diluar itu, tidak dijamin oleh kita," jelas Maya.
Paket yang ditawarkan memiliki jangka waktu satu tahun. Usia maksimal kendaraan yang bisa membeli produk ini maksimal 7 tahun. (dro/qom)











































