Asing Bisa Miliki 99% Saham Bank

Perpres DNI (5)

Asing Bisa Miliki 99% Saham Bank

- detikFinance
Jumat, 11 Jan 2008 11:25 WIB
Jakarta - Pemerintah memberi keleluasaan bagi asing untuk menguasai perbankan Indonesia. Investor asing boleh menguasai 99% saham perbankan.

Demikian isi Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diperoleh detikFinance, Jumat (11/1/2008).

"Untuk bidang usaha bank devisa, bank non devisa, bank syariah dan perusahaan pialang pasar uang, batasan kepemilikan modal asing maksimal 99%," demikian isi perpres tersebut.

Bukan hanya di sektor perbankan asing diberi keleluasaan berinvestasi, bahkan juga berlaku di sektor keuangan.

Diantaranya sewa guna usaha atau leasing dan pembiayaan non leasing (seperti pembiayaan anjak piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan kartu kredit, dan pembiayaan non leasing lainnya), serta modal ventura diberi batasan maksimal modal asing hingga 85%.

Sementara untuk perusahaan asuransi diberi batasan maksimal kepemilikan modal asing hingga 80%. Diantaranya perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, dan perusahaan agen asuransi. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads