Hal ini disampaikan oleh PJS Ketua LPS Firdaus Djaelani dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (11/1/2008).
"Tingkat bunga yang wajar penjaminan LPS periode 15 Januari sampai dengan 14 Mei 2008 turun 25 basis poin, menjadi sebagai berikut: Bank Umum Rupiah 8 persen dan US$ 4,25 persen, sedangkan BPR Rupiah 11,5 persen," paparnya.
Firdaus mengatakan alasan yang mendasari LPS melakukan penurunan tingkat suku bunga penjaminannya adalah karena kondisi perbankan saat ini dinilai sudah relatif stabil.
"Selain itu, diperkirakan tingkat inflasi 2008 lebih rendah dibanding 2007 mengingat makro perekonomian membaik ditambah upaya keras yang akan dilakukan pemerintah untuk menahan laju inflasi," tuturnya.
(dnl/qom)










































