Â
Hal ini disampaikan oleh PJS Ketua LPS Firdaus Djaelani dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (11/1/2008).
Â
"Tingkat bunga yang wajar penjaminan LPS periode 15 Januari sampai dengan 14 Mei 2008 turun 25 basis poin, menjadi sebagai berikut: Bank Umum Rupiah 8 persen dan US$ 4,25 persen, sedangkan BPR Rupiah 11,5 persen," paparnya.
Â
Firdaus mengatakan alasan yang mendasari LPS melakukan penurunan tingkat suku bunga penjaminannya adalah karena kondisi perbankan saat ini dinilai sudah relatif stabil.
Â
"Selain itu, diperkirakan tingkat inflasi 2008 lebih rendah dibanding 2007 mengingat makro perekonomian membaik ditambah upaya keras yang akan dilakukan pemerintah untuk menahan laju inflasi," tuturnya.
(dnl/qom)











































