Dicari, Agen Penjual ORI

Dicari, Agen Penjual ORI

- detikFinance
Selasa, 15 Jan 2008 09:35 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) tengah mencari agan penjual Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk calon penjual ORI yang akan terbit awal tahun 2008 itu.

Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (15/1/2008) menyatakan, lelang pencarian agen penjual ORI itu akan terbuka bagi bank umum yang telah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia dan juga perusahaan efek yang telah mendapatkan izin dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang memenuhi sejumlah syarat.

Syarat-syarat itu adalah:

1. Memiliki kantor cabang minimal di 5 kota
2. Memiliki rencana kerja dan strategi penjualan obligasi ritel
3. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel
4. Memiliki dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor-kantor cabang.

Bagi yang berminat menjadi agen pennjual ORI, dokumen bisa diambil di Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu, cq Panitia Seleksi Agen Penjual ORI, Gedung Perbendaharaan IV lantai 2, Jalan Lapangan Banteng mulai tanggal 15 Januari hingga 24 Januari 2009. Depkeu akan memberikan penjelasan seputar lelang pada 21 Januari 2008.

Depkeu rencananya akan menerbitkan ORI selama dua kali di tahun 2008 yakni 10 Maret 2008 dan 1 September 2008. Penerbitan ORI ini ditujukan sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN. Untuk ORI003 yang terbit tahun 2007 lalu, pemerintah menunjuk 16 agen penjual.

Selain ORI, pemerintah mengawali tahun ini dengan penerbitan obligasi global sebesar US$ 2 miliar. Penerbitan obligasi global itu cukup direspons oleh investor institusi AS dengan kelebihan permintaan sekitar 1,5 kali.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads