RUU LPEI Diserahkan ke DPR

RUU LPEI Diserahkan ke DPR

- detikFinance
Kamis, 17 Jan 2008 11:07 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Pansus DPR. Kehadiran LPEI perlu dikukuhkan melalui UU yang tersendiri.

"Peran LPEI sangat strategis dalam mendukung pengembangan ekspor dan sekaligus peningkatan perekonomian nasional secara keseluruhan," tuturnya di Ruang Rapat Pansus DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
 
Menkeu mengatakan pembentukan LPEI dengan UU khusus ini merupakan penerusan keinginan pemerintah sejak awal pembentukan BEI (Bank Ekspor Indonesia) sehingga program ini dapat dikatakan sebagai salah satu kebijakan penanggulangan krisis yang masih tertinggal.
 
"Dengan adanya UU ini diharapkan LPEI mampu memberikan fasilitas pembiayaan, penjaminan, penutupan asuransi ekspor, serta jasa konsultasi untuk meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa Indonesia, menumbuhkan kembali kepercayaan dunia internasional serta meningkatkan daya saing pelaku-pelaku bisnis di Indonesia," paparnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads