"Peran LPEI sangat strategis dalam mendukung pengembangan ekspor dan sekaligus peningkatan perekonomian nasional secara keseluruhan," tuturnya di Ruang Rapat Pansus DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
Â
Menkeu mengatakan pembentukan LPEI dengan UU khusus ini merupakan penerusan keinginan pemerintah sejak awal pembentukan BEI (Bank Ekspor Indonesia) sehingga program ini dapat dikatakan sebagai salah satu kebijakan penanggulangan krisis yang masih tertinggal.
Â
"Dengan adanya UU ini diharapkan LPEI mampu memberikan fasilitas pembiayaan, penjaminan, penutupan asuransi ekspor, serta jasa konsultasi untuk meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa Indonesia, menumbuhkan kembali kepercayaan dunia internasional serta meningkatkan daya saing pelaku-pelaku bisnis di Indonesia," paparnya.
(dnl/qom)











































