Hal tersebut disampaikan Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah, Dahlan Siamat, di sela-sela Festival Ekonomi Syariah, di Jakarta Convention Center, Senayan, Kamis (17/1/2008).
"SPV itu akan berupa badan khusus yang tidak tunduk ke undang-undang PT, maupun Undang-undang BUMN. Jadi semacam legal entitas, tidak berbentuk PT ataupun BUMN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seperti lembaga penjaminan simpanan atau LPS," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengatakan jika strukturnya seperti LPS maka sah-sah saja dibuat SPV.
"Seperti LPS bisa, tapi harus disebutkan struktur kepengelolaan secara eksplisit dalam UU, kan ada di LPS ada Dewan Komisioner ada direktur eksekutif," ujarnya.
Dari sisi kredibilitas, memang agak sulit jika penerbit sukuk hanya berupa sebuah paper company.
"Kalau jadi paper company agak berat, kredibilitasnya ada apa gak? Investor mau beli gak dari paper company," ujarnya. (ddn/ir)











































