Gubernur BI Jadi Tersangka Kasus Transfer Dana ke DPR

Gubernur BI Jadi Tersangka Kasus Transfer Dana ke DPR

- detikFinance
Senin, 28 Jan 2008 19:03 WIB
Jakarta - Kasus transfer dana BI ke DPR semakin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bersama 2 pejabat BI lainnya sebagai tersangka.

"BA (Burhanuddin Abdullah--red) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah kepada detikcom, Senin (28/1/2008).

Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu.

"Kasusnya sekarang sudah masuk dalam penyidikan," kata Chandra.

Apakah ketiga orang itu tidak ditahan? "Kita tunggu perkembangannya nanti," kata Chandra.

Untuk sementara, KPK belum mengincar ada tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan DPR yang menerima uang. "Kalau itu, tunggu hasil penyelidikan," tandas Chandra.

Oey Mengaku Belum Tahu


Oey saat dihubungi detikcom mengaku belum mengetahui status barunya itu. Saat dihubungi, Oey mengaku sedang rapat. "Saya belum tahu. Saya sedang rapat," kata Oey kemudian mematikan telepon selulernya.

Kasus ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada Rp 31 miliar dana BI mengalir ke DPR saat proses pembahasan amandemen beberapa UU Keuangan pada tahun 2004 lalu. Transfer ini diduga untuk memuluskan proses amandemen.

(aba/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads