"Saya tahu pasti kredibilitas BI akan turun, meskipun kita tidak akan tahu apa yang terjadi nanti. Tapi kita turut prihatin," ujar Sekjen Perbanas Farid Rahman saat ditemui di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengungkapkan, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu.
Burhanuddin bukan Gubernur BI pertama yang menjadi tersangka. Gubernur BI lainnya yang pernah menjadi tersangka adalah Syahril Sabirin dan Soedradjat Djiwandono.
Farid mengaku sangat prihatin dengan penetapan status tersangka pada Burhanuddin. Hal ini dikarenakan dunia internasional dan regional umumnya bisa memandang negatif.
"Tapi mudah-mudahan tidak ada dampaknya, karena ini kan persepsi pasar, bagaimana orang luar melihatnya nanti. Kan orang luar selama ini melihatnya pada image," imbuhnya.
Selanjutnya Farid berharap agar operasional perbankan tidak terganggu akibat penetapan Burhanuddin sebagai tersangka ini.
Ia juga berharap agar BI lebih bisa menerapkan tata kelola atau good governance yang lebih baik lagi.
"Supaya jangan terulang lagi hal seperti ini. Memang cukup berat kan sekarang itu demokrasi, benar-benar sudah terbuka," pungkasnya. (qom/qom)











































