Gubernur BI Tersangka Diharap Tak Ganggu Stabilitas Pasar

Gubernur BI Tersangka Diharap Tak Ganggu Stabilitas Pasar

- detikFinance
Selasa, 29 Jan 2008 11:35 WIB
Jakarta - Pasar finansial sedang menghadapi berbagai cobaan. Penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR diharapkan tidak membuat pasar finansial semakin bergoyang.

Harapan itu disampaikan  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat dalam acara  dalam acara seminar implikasi perubahan UU perseroan terbatas dan UU penanaman modal baru terhadap pelaku usaha, Jakarta, Selasa (29/01/2008).

"Terus terang saya kaget mendengar berita tersebut, tapi saya mengharap hal ini tidak mengganggu pasar," ujarnya.

Hidayat berharap kasus gubernur BI ini harus ditempatkan pada masalah sesungguhnya. Mengingat kasus ini harus dilihat dari kacamata hukum dimana pasar harus berpatokan pada hukum dulu.

"Ini kan baru penetapan tersangka, belum terbukti secara hukum, kita lihat saja nanti," imbuhnya.

Namun menurutnya, kalau memang KPK telah memutuskan hal tersebut, maka proses hukum harus tetap dijalankan.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu pasar secara signifikan," harapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengungkapkan, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI Rp 31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR pada tahun 2004.

Penetapan Burhanuddin sebagai tersangka ini hanya terjadi beberapa bulan menjelang habisnya masa tugas Burhanuddin pada 17 Mei 2008. Hingga kini, tak seorang pun dari pihak Bank Indonesia yang berhasil dikontak. Hampir semua Deputi Gubernur, termasuk juga Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Lukman Boenjamin yang seharusnya menjadi 'pintu' komunikasi tak merespons saat dihubungi detikFinance.

Padahal pernyataan dari penguasa otoritas moneter di Indonesia tersebut kini sangat dinantikan mengingat tanpa pernyataan, persepsi negatif bisa terus muncul

Burhanuddin bukan Gubernur BI pertama yang menjadi tersangka. Gubernur BI lainnya yang pernah menjadi tersangka adalah Syahril Sabirin dan Soedradjat Djiwandono.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads