"Karena keputusannya adalah kolektif Dewan Gubernur, maka kalau salah satu anggota DG dijadikan tersangka, semua anggota DG yang ikut tanda tangan juga harus jadi tersangka," jelas anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Selasa (29/1/2008).
Dradjad berharap dalam kasus BLBI tidak terulang lagi dalam kasus aliran dana ke DPR itu. Dalam kasus BLBI, tiga direksi yang ikut tanda tangan dipenjara, namun dua direksi dan Gubernur BI yang tanda tangan tidak dilanjutkan kasus hukumnya. Ia meminta KPK tidak pilih kasih.
Anggota DPR dari FPAN ini menilai, jika memang ada bukti awal yang kuat, KPK memang berhak untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka, termasuk presiden.
Selain itu, lanjut Dradjad, penetapan status tersangka bisa merusak peluang Burhanuddin untuk maju dalam pemilihan Gubernur BI periode 2008-2013.
"Presiden harus memasukkan usulan nama-nama calon Gubernur BI maksimal 3 orang paling lambat 17 Februari 2008. Dengan status tersangka tersebut, mungkin presiden menjadi ragu memasukkan nama Burhanuddin sebagai salah satu kandidat karena pasti menimbulkan kontroversi politik dan hukum yang besar," urainya. (qom/ir)











































