Semua anggota Dewan Gubernur BI Harus Jadi Tersangka

Semua anggota Dewan Gubernur BI Harus Jadi Tersangka

- detikFinance
Selasa, 29 Jan 2008 12:56 WIB
Jakarta - Dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR, keputusannya dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur BI. Dan kini, jika Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sudah menjadi tersangka, maka mestinya anggota DG BI lainnya juga harus jadi tersangka.

"Karena keputusannya adalah kolektif Dewan Gubernur, maka kalau salah satu anggota DG dijadikan tersangka, semua anggota DG yang ikut tanda tangan juga harus jadi tersangka," jelas anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Selasa (29/1/2008).

Dradjad berharap dalam kasus BLBI tidak terulang lagi dalam kasus aliran dana ke DPR itu. Dalam kasus BLBI, tiga direksi yang ikut tanda tangan dipenjara, namun dua direksi dan Gubernur BI yang tanda tangan tidak dilanjutkan kasus hukumnya. Ia meminta KPK tidak pilih kasih.

Anggota DPR dari FPAN ini menilai, jika memang ada bukti awal yang kuat, KPK memang berhak untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka, termasuk presiden.

Selain itu, lanjut Dradjad, penetapan status tersangka bisa merusak peluang Burhanuddin untuk maju dalam pemilihan Gubernur BI periode 2008-2013.

"Presiden harus memasukkan usulan nama-nama calon Gubernur BI maksimal 3 orang paling lambat 17 Februari 2008. Dengan status tersangka tersebut, mungkin presiden menjadi ragu memasukkan nama Burhanuddin sebagai salah satu kandidat karena pasti menimbulkan kontroversi politik dan hukum yang besar," urainya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads