Menurut anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo, UU BI tidak mengatur masalah pengunduran diri karena anggota Dewan Gubernur BI dijadikan tersangka.
"Yang diatur pasal 48 ayat 1(b) dan penjelasannya adalah pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada kewajiban dari UU untuk mundur atau diberhentikan," jelas Dradjad kepada detikFinance, Selasa (29/1/2008).
Burhanuddin juga tidak perlu berhenti sementara. Dradjad menjelaskan, pasal 50 ayat 3 UU BI memang mengatur tentang Gubernur dan atau Deputi Gubernur Senior berhalangan. Yang dimaksud berhalangan antara lain dalam huruf d ayat tersebut dikatakan diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa.
"Sayangnya UU tidak mengatur mekanisme pemberhentian sementara. Siapa yang berhak memberhentikan sementara Gubernur BI juga tidak jelas. Pasal 47 ayat 3 mengatur pemberhentian dalam kasus konflik kepentingan atau rangkap jabatan. Ini ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," jelasnya.
Dengan demikian, menurutnya, Gubernur BI memang bisa saja diberhentikan sementara. Hanya saja oleh siapa tidak dijelaskan. Sementara jika berhenti secara sukarela tidak diatur dalam UU itu.
"Yang ada hanyalah mengundurkan diri," katanya.
Yang pasti, pemeriksaan oleh KPK terhadap Gubernur BI harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu sesuai dengan UU 23/1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2004. Berdasarkan pasal 49, KPK harus meminta terlebih dahulu persetujuan tertulis dr Presiden.
"Dalam hal anggota DG patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Tanpa persetujuan tertulis dari presiden, proses pemanggilan dll, tersebut melanggar UU BI, jadi bisa di pra-peradilkan," urai Dradjad.
Mengenai dampaknya terhadap perekonomian, Dradjad memastikan akan ada pengaruhnya. Penetapan tersangka jelas akan mengganggu kinerja Gubernur BI.
"Sama seperti ketika Syahril Sabirin ditahan sebagai terdakwa dulu. Kinerja BI dalam melakukan stabilisasi moneter dan pengawasan perbankan menjadi sangat tidak optimal. Yang lebih runyam, hal ini terjadi menjelang Pemilu 2009 dan resesi AS," imbuhnya.
Dradjad juga memberi pesan kepada semua anggota Dewan Gubernur, BI kini sudah seperti Bulog yang rawan tindak pidana.
"Jadi semua yang jadi DG BI harus super hati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang terkait dengan dana-dana BI. Jika BLBI adalah BI-Gate jilid 1, kasus Syahril Sabirin adalah BI-gate 2, maka aliran dana BI ini adalah BI-gate 3. Cukup sudah! Jangan ada lagi BI-gate lain," pungkas Dradjad berapi-api.
(qom/ir)











































