Perasaan itu ditumpahkan Burhanuddin dalam jumpa pers khusus yang dilaksanakan berkaitan dengan penetapan Burhanuddin sebagai tersangka, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
"Meskipun saya belum mendapat surat resmi dari KPK mengenai keputusan saya menjadi tersangka, tapi saya sangat terkejut, terpukul dan sedih sebagai manusia. Jadi itu manusiawi," ungkap Burhanuddin.
"Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya akan menjalani proses hukum dan menunjuk penasihat hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengungkapkan, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI Rp 31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR pada tahun 2004.
Penetapan tersangka ini hanya terjadi beberapa bulan menjelang habisnya masa tugas Burhanuddin sebagai Gubernur BI pada 17 Mei 2008.
Apa komentar Burhanuddin lainnya? Tunggu berita selanjutnya.
(qom/ir)











































