"Khususnya terkait upaya-upaya untuk menjaga stabilitas makro ekonomi, mencapai target yang telah ditentukan dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Burhanuddin.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers khusus untuk memberikan pernyataan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung BI, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
Dalam kesempatan pertama, Burhanuddin menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat keputusan KPK soal penetapan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya Burhanuddin menumpahkan berbagai perasaannya setelah menjadi tersangka.
"Sebagai manusia sekaligus pemangku amanat kebijakan publik, saya merasa terkejut tentu. Saya kira manusiawi sekali, terpukul, dan sedih atas berita yang beredar saat ini," kata Gubernur Bank Sentral Terbaik tahun 2007 itu.
Meski perasaannya campur aduk, namun Burhanuddin tak mau larut dalam perasaannya. Ia merasa harus membuktikan ke publik bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya tidak dapat terus dalam keadaan demikian, tidak dapat terus mengumbar perasaan. Saya harus tetap kembali pada akal sehat dan membuktikan pada waktunya nanti bahwa saya tidak bersalah," ujarnya.
Selanjutnya, Burhanuddin berjanji akan menghormati seluruh proses hukum dan segera menunjuk kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa sesuai dengan UU BI, maka setiap kebijakan yang strategis dan prinsipil dalam Rapat Dewan Gubernur sifatnya collegial dan bukan keputusan pribadi. Termasuk keputusan untuk memberikan bantuan hukum yang sangat diperlukan kala itu.
"Ini mengingat kondisi laporan keuangan BI yang pada waktu itu mendapat predikat disclaimer, sangat mempengaruhi rating indonesia yang sangat rendah sehingga membuat kita semua tidak bisa bekerja secara optimal," jelasnya. (qom/ir)











































