Anwar Nasution Mengaku Tak Ikut Putuskan Aliran Dana YPPI

Anwar Nasution Mengaku Tak Ikut Putuskan Aliran Dana YPPI

- detikFinance
Rabu, 30 Jan 2008 15:09 WIB
Jakarta - Keputusan untuk menyediakan dana, termasuk yang mengalir ke DPR adalah keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 Juni 2003. Namun Anwar Nasution yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior mengaku tak ikut memberikan persetujuan.

Anwar yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak ikut rapat pada tanggal 3 Juni 2003 karena sejak 2 Juni 2003 bertolak ke Washington DC, AS untuk mengikuti '3rd Annual International Seminar on Critical: Issues in Financial Stability' di Bank Dunia.

"Anwar Nasution baru kembali di Jakarta pada 9 Juni 2003," jelas BPK melalui rilisnya yang diterima detikFinance, Rabu (30/1/2008).

RDG 3 Juni 2003 tersebut memberi keputusan secara kolegial dengan memberikan persetujuan untuk meminta Dewan Pengawas LPPI agar menyediakan dana Rp 100 miliar yang akan digunakan BI untuk menanggulangi kebutuhan dana dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil dan mendesak di BI.

Termasuk dalam dana itu adalah yang diduga mengalir ke DPR. Akibat aliran dana ke DPR Rp 31 miliar tersebut, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pejabat lainnya yang ikut menjadi tersangka adalah Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.

Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebelumnya menyatakan, setiap kebijakan strategis dan prinsipil dalam Rapat Dewan Gubernur sifatnya kolegial dan bukan keputusan pribadi. Termasuk keputusan untuk memberikan bantuan hukum yang sangat diperlukan waktu itu.

"Ini mengingat kondisi laporan keuangan BI yang waktu itu mendapat predikat disclaimer, sangat mempengaruhi rating Indonesia yang sangat rendah sehingga membuat kita semua tidak bisa bekerja secara optimal," jelas Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/1/2008).

BPK pun membantah pernyataan Burhanuddin. Dijelaskan, disclaimer Laporan Keuangan Bank Indonesia (LK BI) adalah untuk neraca awal BI per 17 Mei 1999.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LK BI per 31 Desember 1999. Sedangkan LK BI tahun 2003 telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan paragraf penjelasan.

"Sehingga dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2003, LK BI sudah tidak beropini disclaimer melainkan WTP dengan paragraf penjelasan," jelas BPK dalam rilisnya.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads