Inilah Kronologi Temuan Penyimpangan Dana YPPI

Inilah Kronologi Temuan Penyimpangan Dana YPPI

- detikFinance
Kamis, 31 Jan 2008 15:44 WIB
Jakarta - Penetapan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka aliran dana ke DPR bermula dari penyimpangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Bagaimana penyimpangan itu bisa ditemukan?

Soekoyo, Auditor III BPK dalam jumpa pers di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (31/1/2008) mengemukakan, masalah ini dimulai dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan BI tahun buku 2004 yang pemeriksaannya dilaksanakan tahun 2005.

"Pada saat pemeriksaan, diketahui terdapat aset BI berupa tanah di Kemang, yang dibangun gedung milik YPPI. Setelah kita periksa, ternyata YPPI merupakan yayasan yang didirikan BI. Berarti ada hubungan istimewa antara BI dan YPPI," jelasnya

Untuk mengungkap hubungan istimewa itu, maka BPK meminta laporan keuangan YPPI dalam laporan keuangan BI. Dan ternyata yayasan tersebut awalnya bernama YLPPI, dan berubah nama pada Desember 2003 menjadi YPPI. Sehingga laporan keuangannya pun diubah menjadi YPPI.

"Dari situ, ternyata terdapat penurunan aset yang cukup signifikan. Dari Juni 2003 saat namanya YLPPI dan pada Desember 2003 yang namanya YPPI. Tadinya YLPPI Rp 271 miliar dan Desember Rp 179 miliar. Itu turun Rp 92 miliar," jelas Soekoyo.

Dengan adanya keanehan itu, BPK pun melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai penurunan aset tersebut pada tahun 2005-2006. Ternyata, kata Soekoyo, dari hasil pemeriksaan diketahui adanya penggunaan dana oleh BI Rp 100 miliar. Pencairan dana itu dilakukan beberapa kali antara Juni-Desember 2003.

"Pencairan dana itu tidak dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan YPPI maupun laporan keuangan BI, karena adanya rekayasa pembukuan. Rekayasa pembukuan pada laporan keuangan YPPI dilakukan pada saat pengalihan bentuk badan hukumnya," ungkapnya

Menurut Soekoyo, BPK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi BI untuk menindaklanjuti temuan BPK ini dengan menyelesaikan dana yang diperoleh dari YPPI. Pemberian waktu tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara.

Sayangnya, lanjut dia, imbauan dan toleransi waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan dari BI. Oleh karena itu, BPK pada 14 November 2006 melaporkannya ke KPK untuk dicari penjelasannya.

"BPK tidak tahu Rp 92 miliar itu siapa yang merekayasa, karena tidak ada jawaban pasti. Jadi kita laporkan ke KPK," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Soekoyo juga membeberkan perihal tidak ikut hadirnya Anwar Nasution dalam Rapat Dewan Gubernur yang untuk meminta Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) agar menyediakan dana Rp 100 miliar yang akan digunakan untuk menanggulangi kebutuhan dana yang bersifat insidentil dan mendesak.

Anwar yang dulu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI mengaku tidak ikut rapat pada tanggal 3 Juni 2003 karena sejak 2 Juni 2003 bertolak ke Washington DC, AS untuk mengikuti '3rd Annual International Seminar on Critical: Issues in Financial Stability' di Bank Dunia. Dalam jumpa pers itu juga diselipkan pula selembar fotokopi paspor Anwar untuk menunjukkan bahwa Anwar memang tidak berada di Indonesia kala itu.

Dana Rp 100 Miliar YPPI itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads