"Saya prihatin sekali, ini almamater saya, saya sedih dong, saya nggak tahu perkembangan di KPK," kata Aulia ketika ditemui usai peluncuran bukunya di Jakarta Convention Center, Kamis (31/1/2008).
Aulia pun dengan panjang lebar menceritakan kronologis aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang menjadi muara dari aliran-aliran dana termasuk yang menuju ke DPR.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 22 Juli diputuskan untuk membentuk tim panita kemasyarakatan, yang antara lain tugasnya diseminasi. Tim ini namanya PKS (Panitia Kemasyarakatan Sosial), dengan koordinator Aulia Pohan sendiri dan juga mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri.
Sebagai pelaksana adalah Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. Kedua orang ini sekarang juga sudah menjadi tersangka.
"Pada waktu itu ada masalah penting yaitu BI disclaimer oleh BPK. Kemudian bersamaan dengan itu ada UU BI yang harus diamandemen, dan banyak juga UU yang harus diteliti supaya tidak overlapping satu sama lain," jelas Aulia.
Pada waktu itu, kata Aulia, di DPR bahwa tidak bisa dibicarakan dalam rapat pleno sehingga harus dibentuk komite di luar pleno. Artinya, ada kegiatan antara lain bagaimana supaya tidak disclaimer antara lain BLBI.
"Karena masalah BLBI itu belum jelas siapa tanggung jawabnya, karena belum jelas tanggung jawabnya menjadi beban BI maka menjadi disclaimer," katanya.
Berdasarkan Letter of Intent dari IMF, masalah dukungan likuiditas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Karenanya, BI pun menanyakannya ke pemerintah. Namun oleh pemerintah, diminta agar menanyakannya dulu ke DPR.
"DPR bilang perlu ada kegiatan-kegiatan untuk meyakinkan kami bahwa ini merupakan kebijakan pemerintah, di situ kan ada studi banding, ada melihat bank sentral di sana, bagaimana di Korea, Indonesia Malaysia, sampai seluruh dunia, jadi ada kegiatan. Terus kita bilang oke, kegiatan apa saja," ungkapnya.
Ada kegiatan, ada ongkos. Panitia pun membuat anggarannya. Dan karena kegiatannya sudah dilaksanakan, maka anggarannya harus dipenuhi. Menurut Aulia, tidak ada dana yang diberikan dalam bentuk cash, semuanya berupa kegiatan.
Namun panitia harus membuat laporan dari pengunaan anggaran itu. Berdasarkan keputusan RDG BI, laporan harus diberikan setiap tiga bulan.
"Jadi kalau setahun bisa 4 kali, bisa 2 kali, tapi jangkanya panjang. Saya keburu pensiun, sampai sekarang saya tidak menerima laporan itu," ungkapnya Aulia yang mengaku sudah dipanggil KPK 2 kali ini.
Aulia hanya berharap masalah ini tidak berkepanjangan.
"Makanya saya bilang, kalau kita orang Islam jangan buruk sangka, musyawarah dong. Kalau ini dari awal musyawarah antara BPK dan BI ngga bakal begini," pungkasnya.
(qom/ir)











































