Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 10/2/DPM tanggal 31 Januari 2008 perihal transaksi repurchase agreement dengan BI di pasar sekunder.
BI menjelaskan makna transaksi surat berharga secara Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank kepada BI dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Berharga yang dapat direpokan adalah surat berharga dalam bentuk SBI dan SUN milik bank sebagaimana tercatat dalam rekening perdagangan pada sarana BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System).
BI menerapkan haircut sebagai faktor pengurang harga surat berharga. Jangka waktu Repo adalah 1 (satu) hari. Transaksi Repo dilakukan dengan prinsip sell and buy back.
Sedangkan tingkat bunga atas transaksi Repo (Repo rate) sebesar BI Rate yang berlaku pada tanggal transaksi ditambah marjin 300 basis poin.
Surat berharga yang dapat direpokan memiliki sisa jangka 2 hari kerja untuk SBI dan SPN atau 10 hari kerja untuk obligasi negara termasuk ORI dan zero coupon bond (ZCB) terhitung dari tanggal transaksi Repo jatuh waktu.
Surat berharga yang dapat direpokan oleh bank paling banyak sebesar nilai nominal surat berharga yang dimiliki bank pada 1 hari kerja sebelum tanggal transaksi
BI menetapkan nilai jual surat berharga berdasarkan nominal dan harga sebagaimana tercantum dalam BI-SSSS. Untuk menentukan nilai setelmen penjualan Repo, BI menetapkan besarnya hair cut masing-masing jenis surat berharga.
Harga atas surat berharga yang digunakan dalam transaksi first leg sama dengan harga atas surat berharga yang digunakan dalam perhitungan transaksi second leg.
Untuk pengajuan transaksi Repo surat berharga, window time transaksi Repo ditetapkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada setiap hari kerja.
BI juga menerapkan sanksi jika pemain repo melanggar ketentuan. BI menerapkan kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal transaksi yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp 1 miliar.
Penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OPT selama 5 hari kerja dalam hal Bank dikenakan sanksi teguran tertulis karena pembatalan transaksi kegiatan OPT untuk ketiga kalinya dalam jangka waktu 6 bulan
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan tentang transaksi perdagangan Sertifikat Bank Indonesia secara Repo di Pasar Sekunder yang berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ir/qom)











































