CBC: Selamatkan Bank Indonesia!

CBC: Selamatkan Bank Indonesia!

- detikFinance
Sabtu, 02 Feb 2008 13:39 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) harus segera diselamatkan dari orang-orang yang terlibat kasus aliran dana BI dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar kredibilitasnya terjaga.

"Kita harus segera menyelamatkan BI dari orang-orang yang terlibat dari indikasi aliran dana ini dengan cara KPK melakukan suatu penegakkan hukum yang serius. BI harus dibebaskan dari orang-orang yang terlibat," seru Direktur Executive for Banking Crisis - CBC Deni Daruri dalam acara obrolan Sabtu di Marios Place, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (2/2/2008).

Bagaimanapun kata Deni, institusi bank sentral harus menjunjung tinggi integritasnya. Sehingga sangat layak jika orang-orang yang menjabat di BI harus bebas dari kasus hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada pemilihan gubernur BI, jangan pakai yang tua-tua lagi yang pernah terlibat indikasi BLBI ataupun aliran dana BI," kata Deni.

Pookoknya kata Deni, orang-orang yang nanti pernah terlibat berurusan dengan KPK tidak boleh lagi dipilih menjadi pejabat BI karena ke depan tugas lembaga moneter sangat penting.

"Kalau nanti diisi oleh orang-orang yang terlibat, tidak ada lagi BI yang maju ke depan," cetusnya.

Deni juga menilai perlunya efek jera terhadap kasus-kasus di BI, karena semua kejahatan di BI dan BLBI belum ada efek jeranya.

"Segera bikin efek jera, karena sebuah lembaga yang kuat kalau enggak ada efek jeranya nanti mereka akan berbuat kembali, jadi mereka harus diberi sanksi seberat-beratnya," tegas Deni.

Sejauh ini menurut Deni, memang tidak ada pengaruh atas penetapan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka aliran dana terhadap kinerja BI. Tapi kejadian yang sudah berulang kali terjadi di BI telah memperburuk citra negatif BI.

"Sebenarnya ini merupakan momentum pemerintah dan DPR untuk membuat amandemen UU BI dan membuat penjeraan terhadap pelaku kejahatan perbankan," katanya.

KPK telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR Rp 31,5 miliar. Dua pejabat BI lainnya yang juga menjadi tersangka adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads